SUKOHARJO – Dugaan kasus rudapaksa dialami siswi SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial X (14). Kasus ini telah dilaporkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo pada Rabu (13/11/2024) lalu. Terduga pelaku anak merupakan adik kelas korban berinisial DP (13). DP juga merekam tindakan asusila tersebut dan videonya digunakan untuk mengancam korban. Aksi rudapaksa […]
SUKOHARJO – Dugaan kasus rudapaksa dialami siswi SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial X (14).
Kasus ini telah dilaporkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo pada Rabu (13/11/2024) lalu.
Terduga pelaku anak merupakan adik kelas korban berinisial DP (13).
DP juga merekam tindakan asusila tersebut dan videonya digunakan untuk mengancam korban.
Aksi rudapaksa dilakukan di rumah kontrakakan korban sejak Juni hingga Oktober 2024.
Kuasa hukum korban, Api Nugraha, mengatakan kliennya mengalami depresi setelah video asusila tersebar.
“Setelah ini kami akan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak di Sukoharjo, supaya dilakukan rehabilitasi. Karena anak korban depresi,” ungkapnya, Senin (18/11/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Korban yang duduk di bangku kelas 9 memilih putus sekolah karena trauma.
“Yang jelas dampak dari anak korban ini sudah takut untuk sekolah,” imbuhnya.
Korban tercatat tak masuk sekolah sejak Rabu (13/11/2024).
Terungkap saat Razia Handphone
Kasus ini terungkap saat sekolah melakukan razia dan menemukan video tindak asusila di handphone DP, Senin (11/11/2024).
Ayah korban kemudian dipanggil ke sekolah untuk mendampingi korban menjalani pemeriksaan.
Api Nugraha mengatakan DP memaksa korban sehingga terjadi persetubuhan di rumah kontrakan korban.
“Yang dilakukan pelaku ini memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, sudah sering dilakukan,” paparnya.
DP mencari momen saat orang tua korban bekerja sehingga kondisi rumah sepi.
“Terjadi beberapa kali, pertama itu di bulan Juni 2024, sampai dengan bulan Oktober 2024, sehari itu bisa sampai dua kali,” lanjutnya.
Selain melakukan rudapaksa, DP juga mengancam korban menggunakan video rekaman tindak asusila.
“Kami mendampingi klien kami, anak di bawah umur berinisial X, melaporkan bahwa terjadi persetubuhan dan juga dilakukan merekam.”
“Dengan merekam itu diduga pelaku melakukan ancaman jika tidak dituruti akan menyebarkan rekaman tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Sukoharjo, Ipda Ika Resta, membenarkan telah menerima laporan kasus rudapaksa yang dialami siswi kelas 9 SMP.
“Kita sudah menerima laporan, dengan nomor aduan STTA/1129/XI/2024/Reskrim, tertulis laporan aduan pada tanggal 18 November 2024,” ucapnya.
Polres Sukoharjo akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.
“Untuk penyelidikan menunggu disposisi dari Kasat kalau sudah turun kita tindaklanjuti,” tukasnya.
sumber: Tribunnews.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Thu Nov 21 2024